JAKARTA – Indonesia kini menempati posisi kedua di dunia sebagai negara yang menerapkan regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, menurut pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin marak, di tengah kekhawatiran global soal kecanduan gadget dan konten berbahaya.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/11), Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan keluarga dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat sejak dini. Ia juga meminta para orang tua untuk berperan mengawasi penggunaan gawai sejak usia dini, ungkap pernyataan resmi dari Menkomdigi tersebut.
Regulasi baru ini mencakup batasan usia minimal untuk membuat akun di platform media sosial populer, seperti yang telah diterapkan di negara pertama yang memimpin inisiatif serupa, meski detail spesifik negara tersebut belum dirinci secara publik. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko paparan konten toksik, cyberbullying, dan gangguan perkembangan psikologis pada anak usia sekolah dasar hingga remaja.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lebih dari 70 persen anak Indonesia usia 10-15 tahun sudah aktif di media sosial, dengan rata-rata penggunaan harian mencapai 3-4 jam. Hal ini memicu kekhawatiran serius, termasuk peningkatan kasus kecemasan dan depresi akibat interaksi online yang tidak terkontrol. Dengan regulasi ini, Indonesia berupaya mencontoh praktik terbaik internasional sambil menyesuaikan dengan konteks lokal, seperti akses internet yang masif di daerah pedesaan.
Para pakar pendidikan dan psikologi anak menyambut baik inisiatif ini, meski menambahkan bahwa edukasi digital di sekolah dan kampanye kesadaran orang tua perlu ditingkatkan. “Pembatasan saja tidak cukup; kita butuh pendekatan holistik yang melibatkan komunitas,” kata seorang psikolog anak yang enggan disebut namanya, merujuk pada potensi tantangan implementasi di tengah budaya digital yang sudah melekat.
Pemerintah menargetkan regulasi ini mulai berlaku secara bertahap pada triwulan pertama 2026, dengan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi. Bagi orang tua, ini menjadi panggilan untuk lebih proaktif: dari pengaturan parental control hingga diskusi terbuka tentang etika online.
Inisiatif ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di panggung global soal perlindungan anak digital, tapi juga membuka diskusi lebih luas tentang keseimbangan antara inovasi teknologi dan kesejahteraan masyarakat. Pantau terus perkembangan aturan pembatasan medsos anak untuk update terbaru.




