JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga kebebasan berpendapat dan melindungi hak asasi manusia (HAM) menyusul sorotan dari Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) terkait aksi demonstrasi di Tanah Air.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa Indonesia, sebagai negara demokratis, memastikan perlindungan HAM sesuai konstitusi dan hukum internasional.
“Pemerintah Indonesia mencatat perhatian yang disampaikan oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) terkait perkembangan aksi unjuk rasa di Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi OHCHR dalam mendukung negara untuk memenuhi kewajiban sesuai Hukum HAM internasional,” ujar Kemlu dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Menanggapi isu demonstrasi yang mencuat, Kemlu menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai adalah hak konstitusional yang dijamin.
“Sebagai negara demokratis, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional,” tambah pernyataan tersebut.
Namun, pemerintah juga menyayangkan adanya insiden kekerasan selama demonstrasi, termasuk korban jiwa, perusakan fasilitas publik, vandalisme, hingga penjarahan.
Kemlu menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen untuk memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak.
“Setiap aspirasi publik adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban untuk memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai,” lanjut Kemlu.
Sorotan OHCHR muncul setelah serangkaian demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia, yang menarik perhatian dunia internasional. PBB meminta Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum, serta mendesak investigasi transparan terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa langkah-langkah pengamanan oleh aparat dilakukan secara proporsional untuk menjaga ketertiban dan melindungi warga.
Pernyataan ini mencerminkan upaya Indonesia untuk mempertahankan citra demokrasi yang kuat di tengah tekanan domestik dan internasional.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendorong dialog terbuka dengan masyarakat guna menjaga harmoni sosial dan supremasi hukum.