JAKARTA -Kantor Staf Presiden (KSP) beberkan konteks presiden memiliki hak berkampanye dan memihak. Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai mendampingi Menhan Prabowo menyerahkan Pesawat Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Cawang, Jakarta Timur.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan Jokowi bicara bukan dalam konteks menyiapkan diri untuk kampanye, melainkan menjawab situasi yang berkembang.
“Konteks yang disampaikan presiden itu bukan semerta-merta presiden akan menyiapkan diri untuk kampanye. Tapi ini sebuah kondisi yang menjawab situasi yang berkembang. Ini dipahami seperti itu konteksnya,” katanya melalui rekaman suara yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Mantan Panglima TNI itu menuturkan bahwa Presiden Jokowi kala itu sekaligus memberikan pemahaman kepada publik. “Sekaligus memberikan pemahaman bagi kita semua bahwa jangan nggak boleh ini, nggak boleh ini, nggak boleh ini, kan UU yang kita pegang, standar perangkat kita dari undang-undang, jangan dari perasaan, jangan dari asumsi, jangan dari macem-macem,” ungkapnya
“Sebagai figur yang memiliki jabatan politik tentu hal-hal politiknya juga melekat nah itu diatur dalam UU pemilu, sangat jelas disebutkan di sana, presiden dan wapres, para menteri dan seluruh pejabat publik itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye. Nah itu. Secara undang-undang seperti itu,” tutupnya.
Untuk diketahui, Jokowi menegaskan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi.
Akan tetapi, harus mematuhi aturan yang sudah diatur dalam undang-undang pemilu. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” tutupnya.