JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan menjalankan tiga program prioritas.
Agus menegaskan ketiga program itu adalah masalah keamanan di Papua, bencana alam dan menghadapi Pemilu 2024.
“Jadi memang Banglistra (Perkembangan Lingkungan Sttategis) yang sekarang kita hadapi di Indonesia ada tiga yakni masalah OPM yang kedua bencana alam, kemudian yang ketiga kita menghadapi Pemilu 2024,” katanya kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Rabu (22/11/2023).
Agus menjelaskan Perkembangan Lingkungan Sttategis ini sudah dijelaskan dalam Fit and Proper test atau uji kelayakan dan kepatutan sebagai Panglima TNI di DPR RI beberpa waktu lalu.
“Tentunya masing-masing item ini sudah saya rencanakan. Mungkin rekan-rekan sudah monitor juga visi misi saya pada saat saya fit n proper test,” ungkapnya.
Agus menerangkan dalam menghadapi Papua memiliki pemanganan yang berbeda. Namun, penegakan tetap dilakukan dengan tegas, humanis dan terukur
“Jadi menghadapi Papua harus smart power. Smart power menggunakan soft power. Kita akan kedepankan operasi teritotial,” terangnya.
Selanjutnya, penangan Papua dalam menghadapi para pemberontak harus dilakukan secara tegas, sehingga aksi teror yang dilakukannya dapat ditekan.
“Kemudian hard powernya, karena mereka masih kombatan jadi tetap akan kita lawan dengan senjata. Tentunya pasukan kita yang sudah terlatih tadi yang sudah saya sampaikan di awal well-trained,” bebernya.
Sementara itu, program penaganan bencana alam. TNI harus responsif membantu pemerintah dalam menangani bencana.
“Kemudian bencana alam kita juga sudah memodifikasi quick response, kita harus selalu terdepan,” bebernya.
Yang terakhir, Agus melanjutkan penanganan pemilu. Netralitas TNI pada pemilu 2024 tidak perlu diragukan lagi. Bahkan pihaknya telah membagikan buku saku sebagai pengingat apa saja yang berpotensi tidak netral.
Agus juga mengancam bakal memberikan sanksi keras terhadap siapapun yang melanggar.
“Kemudian yang ketiga pemilu, kemarin dengan Pak Yudo kita sudah kickoff tentang netralitas dan membuat posko,” ujarnya.
“Apabila TNI aktif melakukan politik praktis akan ada tindakannya itu pidana dan teguran dari komandannya. Jadi kalo penjara itu 1 thn kalau dengan dana itu Rp12 juta rupiah sesuai UU tersebut,” tutupnya.
(Achmad Fardiansyah)