JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menyiapkan terobosan besar dengan membuka seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026.
Langkah pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan internet cepat di seluruh Indonesia hingga ke pelosok.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi nasional memperkuat transformasi digital sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih cepat, stabil, dan menjangkau hingga wilayah terpencil.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas jaringan seluler sekaligus memperluas cakupan layanan mobile broadband agar lebih merata di berbagai daerah yang selama ini masih mengalami keterbatasan sinyal.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital.”
“Sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih merata, termasuk di wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan sinyal,” demikian keterangan resmi Kemkomdigi, Kamis (9/4/2026).
Seleksi frekuensi radio yang akan dilakukan pada 2026 ini dirancang untuk menyediakan tambahan spektrum bagi operator seluler agar mampu meningkatkan kapasitas jaringan dan kualitas layanan secara signifikan.
Kehadiran pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz menjadi kunci penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi nasional sekaligus mendukung target peningkatan kecepatan internet sesuai RPJMN 2025–2029.
Pita frekuensi 700 MHz memiliki keunggulan sebagai frekuensi low-band yang mampu menjangkau area luas serta menembus hambatan fisik seperti bangunan, sehingga sangat efektif untuk memperkuat sinyal di dalam maupun luar ruangan.
Frekuensi ini juga dikenal sebagai “digital dividend” karena berasal dari hasil migrasi siaran televisi analog ke digital, yang kini dimanfaatkan untuk memperluas jaringan internet hingga ke daerah pelosok.
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz menawarkan kapasitas besar untuk mendukung kebutuhan data berkecepatan tinggi, terutama di wilayah perkotaan dengan trafik internet yang padat.
Frekuensi mid-band ini dinilai sangat ideal untuk pengembangan teknologi 5G yang mampu menghadirkan koneksi internet super cepat dan stabil bagi pengguna.
Melalui kombinasi dua pita frekuensi tersebut, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara jangkauan luas dan kapasitas tinggi dalam layanan internet nasional.
Program ini juga diarahkan untuk memastikan layanan mobile broadband minimal berbasis 4G dapat dinikmati secara merata hingga ke desa dan kelurahan yang selama ini belum terlayani optimal.
Selain itu, operator seluler didorong untuk meningkatkan kualitas jaringan melalui penguatan layanan 5G di berbagai wilayah strategis.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 175 Tahun 2026 terkait seleksi pengguna frekuensi radio tersebut.
Kemudian, proses teknis seleksi akan dijalankan oleh tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026.
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi seluruh peserta.
Pemerintah juga mengajak pelaku industri telekomunikasi serta masyarakat luas untuk mendukung optimalisasi spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas yang memiliki nilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan konektivitas internet yang lebih cepat, stabil, dan merata, sekaligus membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi digital hingga ke pelosok negeri.
Berikut target utama seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz :
- Jangkauan internet lebih luas hingga daerah terpencil
- Sinyal lebih kuat, termasuk di dalam ruangan
- Kecepatan internet meningkat signifikan
- Dukungan penuh untuk pengembangan jaringan 5G
- Pengalaman digital lebih stabil di kota dan desa.***