Drama hukum yang menjerat Amsal Sitepu memasuki babak baru. Hanya sehari menjelang sidang putusan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Komisi III DPR RI akhirnya diketuk palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, turun tangan langsung menyerahkan surat permohonan tersebut kepada pimpinan pengadilan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPR RI setelah perkara ini memicu sorotan tajam dari publik.
Bebas di Hari yang Sama
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal Sitepu resmi menghirup udara bebas pada Selasa sore. Hinca Panjaitan menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai penjamin pribadi guna memastikan terdakwa tetap kooperatif.
“Surat permohonan sudah saya serahkan melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan. Besok, saya sendiri yang bertanggung jawab membawa Amsal ke persidangan untuk mendengarkan putusan,” tegas Hinca dalam keterangannya.
Menanti Ketukan Palu Terakhir
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mengonfirmasi bahwa seluruh proses administrasi telah rampung. Kebebasan sementara ini menjadi momen krusial bagi Amsal sebelum menghadapi sidang agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung besok, Rabu, 1 April 2026.
Di sisi lain, pihak internal PN Medan belum memberikan pernyataan tambahan. Juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi mengaku sedang menjalani libur mudik, sementara humas lainnya belum memberikan respons terkait detail teknis penangguhan ini.
Kini, perhatian publik tertuju pada ruang sidang PN Medan besok pagi. Apakah penangguhan ini menjadi sinyal positif bagi nasib akhir Amsal Sitepu, ataukah hakim tetap pada pendiriannya?