JERUSSALEM, PALESTINA – Dunia Islam bergerak. Sekretaris Jenderal Serikat Ulama Muslim Internasional (IUMS), Syaikh Ali Al-Qaradaghi, secara resmi mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel pada Jumat lalu. Fatwa ini menyerukan intervensi segera dari seluruh negara Muslim untuk menghentikan genosida di Gaza, yang telah berlangsung selama 17 bulan.
Seruan Jihad Dari Blokade hingga Pembatalan Perjanjian
Dalam pernyataan tegasnya, Al-Qaradaghi mendesak:
- – Blokade total terhadap Israel melalui jalur udara, darat, dan laut, termasuk penutupan Terusan Suez, Bab al-Mandab, dan Selat Hormuz
- Pelarangan penjualan senjata atau bantuan logistik ke Israel.
- Pembatalan perjanjian damai antara negara Muslim dan Israel.
“Dilarang mendukung musuh kafir (Israel) dalam pemusnahan kaum Muslim di Gaza, apa pun bentuk dukungannya,” tegasnya, seperti dikutip Middle East Eye.
Dukungan Ulama & Bobot Fatwa
Fatwa ini didukung oleh 14 ulama terkemuka dan memiliki pengaruh signifikan bagi 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia. Al-Qaradaghi, sebagai otoritas keagamaan terkemuka, menegaskan:
“Kegagalan Arab dan Pemerintahan Islam mendukung Gaza dianggap kejahatan besar dalam hukum Islam.”
Desakan ke AS & Kondisi Terkini Gaza
Bagi Muslim di Amerika Serikat , fatwa ini meminta tekanan kepada Presiden Donald Trump untuk menghentikan agresi Israel. Sementara itu, serangan Zionis ke Gaza kembali dilanjutkan setelah gencatan senjata.
Data Korban:
Lebih dari 50.000 warga Palestina tewas sejak Oktober 2023.
Israel mengklaim serangan balasan atas operasi Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan 1.200 orang.
Apa Dampak Fatwa Ini?
- Fatwa jihad ini berpotensi memicu:
- Respons militer dari negara-negara Muslim.
- Blokade ekonomi yang memperparah isolasi Israel.
- Perubahan kebijakan global, termasuk tekanan diplomatik.