Bagi warga Ibu Kota yang tengah melirik kendaraan ramah lingkungan, kini adalah saat yang paling tepat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan tetap mempertahankan berbagai “hak istimewa” bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di wilayah Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, Jakarta masih memberikan pembebasan penuh untuk dua instrumen pajak utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sejalan dengan Mandat Nasional
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan konkret Jakarta terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Ini adalah upaya kami mendorong penggunaan energi terbarukan demi lingkungan Jakarta yang lebih sehat,” tegas Lusiana, Selasa (5/5/2026).
Solusi Anti-Macet: Kebal Ganjil Genap
Selain urusan kantong, keuntungan lain yang tetap dipertahankan adalah akses jalan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan kendaraan listrik masih memiliki “kartu sakti” berupa pembebasan dari aturan ganjil genap.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Ini adalah bagian dari komitmen kami memperkuat transportasi perkotaan yang berkelanjutan dan rendah emisi,” jelas Syafrin.
Membangun Ekosistem Berkelanjutan
Syafrin menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar tren, melainkan strategi jangka panjang untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Harapannya, insentif fiskal dan fasilitas jalan ini dapat mempercepat transisi energi masyarakat dari bahan bakar fosil ke energi bersih.
Dengan komitmen ini, Jakarta terus memosisikan diri sebagai kota garda terdepan dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi yang ramah lingkungan.