JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah dari peredaran. Kebijakan ini bukan sekadar mengganti desain, tapi juga untuk menjaga kualitas dan keamanan uang agar tetap layak digunakan masyarakat.
Jika kamu masih menyimpan uang lama di dompet, celengan, atau koleksi pribadi, bisa jadi itu termasuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku. Penting untuk segera mengeceknya agar nilainya tidak hangus. Berikut informasi lengkap mengenai jenis uang yang dicabut dan prosedur penukarannya.
Penukaran Uang Rusak dan Logam: Ini Ketentuannya
Bagi masyarakat yang memiliki uang lusuh, cacat, atau berbentuk logam, BI telah menetapkan aturan penukaran yang dapat dilakukan di bank umum atau kantor perwakilan BI. Penukaran ini hanya berlaku maksimal 10 tahun sejak uang dicabut.
Untuk uang logam, BI hanya akan menerima jika bentuknya lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih jelas. Jika ukurannya kurang dari itu, uang dianggap tidak berlaku dan tak bisa ditukar.
8 Jenis Uang Kertas yang Sudah Dicabut dari Peredaran
Berikut daftar uang kertas yang telah dicabut dan batas waktu penukarannya:
- Rp100 emisi 1984
Dicabut sejak 25 September 1995 – Berlaku ditukar hingga 24 September 2028. - Rp10.000 (1985), Rp5.000 (1986), Rp1.000 (1987), dan Rp500 (1988)
Dicabut sejak 25 September 1995 – Penukaran hingga 24 September 2028. - Pecahan Dwikora 1964 (Rp0,05 – Rp0,50)
Dicabut sejak 15 November 1996 – Berlaku ditukar hingga 14 November 2029. - Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993
Dicabut mulai 1 Desember 2023 – Masih bisa ditukar hingga 1 Desember 2033.
7 Jenis Uang Logam dan Rupiah Khusus yang Dicabut
Selain uang kertas, beberapa pecahan logam dan seri Uang Rupiah Khusus (URK) juga sudah tidak berlaku. Ini daftarnya:
- Rp2 – Rp10 (emisi 1970–1979)
Penukaran hingga 14 November 2029. - URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Rp1.000–Rp25.000)
Berlaku ditukar hingga 29 Agustus 2031. - URK Seri Cagar Alam (Rp2.000–Rp100.000)
Berlaku ditukar hingga 29 Agustus 2031. - URK Seri Save The Children (Rp10.000–Rp200.000)
Berlaku ditukar hingga 29 Agustus 2031. - URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Rp125.000–Rp750.000)
Berlaku ditukar hingga 29 Agustus 2031. - URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000–Rp850.000)
Penukaran hingga 30 Agustus 2032. - URK Seri For The Children Of The World, emisi 1999 (Rp10.000–Rp150.000)
Bisa ditukar hingga 31 Januari 2035.
Lokasi dan Proses Penukaran
Uang yang telah dicabut bisa ditukarkan tanpa biaya di:
- Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
- Seluruh kantor perwakilan BI di daerah
- Bank umum yang bekerja sama dengan BI
Perlu diingat bahwa setiap jenis uang memiliki tenggat penukaran berbeda, mulai dari 2028 hingga 2035. Lewat dari batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak bisa ditukar dan kehilangan nilai.
Segera periksa simpanan uang lama yang kamu miliki. Jika termasuk dalam daftar yang dicabut, tukarkan sebelum masa berlaku berakhir. Jangan sampai uang yang kamu simpan hanya jadi koleksi tak bernilai karena terlambat ditukar.