CIKAMPEK – Direktur Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan para korban kecelakaan di ruas KM 58+500 Tol Jakarta-Cikampek akan mendapat perlindungan dari perusahaan. Peristiwa ini melibatkan bus Primajasa dan dua kendaraan minibus.
Rivan menjelaskan perlindungan yang diberikan sesuai dengan ketentuan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, keluarga korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).
Dilanjutkan Rivan, santunan itu merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan kepada korban serta menunjukkan kepedulian negara melalui peran Jasa Raharja.
“Kami ikut berduka cita atas peristiwa tragis ini dan berharap keluarga korban dapat tabah. Semoga para korban yang sedang dirawat dapat pulih dengan cepat,” lanjutnya.
Rivan menyatakan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, hanya satu yang telah diidentifikasi dan masih dalam proses verifikasi.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis dan ketika ini sudah dipastikan dari kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” bebernya.
Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang untuk memberikan update kepada keluarga korban dan masyarakat seputar proses identifikasi korban.
“Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati. Khususnya para pemudik, pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan patuhi aturan lalu lintas,” pesannya.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa tim Inafis masih melakukan identifikasi korban yang mengalami luka bakar.
“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi terhadap alamat korban. Dua korban luka sedang dirawat di RS Rosela,” tambah Aan.
Muhadjir Effendy, selaku Menko PMK, juga menekankan pentingnya keselamatan dalam melakukan perjalanan, terutama saat mudik.
“Kami mendorong masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dan diri sendiri agar dapat mengurangi risiko kecelakaan,” katanya.
Kecelakaan di tol Japek KM 58 terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contraflow. Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, termasuk bus Primajasa dari arah Bandung dan dua minibus dari arah Jakarta yang berakhir dengan kebakaran di lokasi kejadian.
Akibat kecelakaan tersebut, 12 orang tewas dan masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang, sementara dua orang luka-luka dirawat di RS Rosela Karawang dengan biaya perawatan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Kunjungan ke RSUD juga dihadiri oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Direktur Utama RSUD Karawang.