JAKARTA — Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkap keberadaan komunitas digital yang secara aktif menyebarkan paham ekstremisme kepada anak-anak melalui jejaring media sosial lintas negara.
Komunitas tersebut teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan global bernama True Crime Community (TCC) yang berkembang tanpa struktur organisasi resmi maupun figur penggerak tunggal.
Juru Bicara Densus 88 Polri, Mayndra Eka, menjelaskan bahwa komunitas ini muncul secara sporadis mengikuti arus perkembangan teknologi digital yang memungkinkan interaksi tanpa batas geografis.
Ia menegaskan bahwa situasi ini membuka celah besar bagi infiltrasi ideologi ekstrem ke kelompok usia rentan di ruang digital yang minim pengawasan.
“Komunitas ini tumbuh dari pertemuan minat terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital transnasional,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dalam praktiknya, kelompok tersebut menggunakan beragam nama dan identitas daring seperti TCC Community, True Crime Community, TCC Universe, hingga sejumlah grup percakapan online tertutup.
Sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026, Densus 88 mencatat sedikitnya 70 anak terlibat dalam jejaring komunitas ini yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Pulau Jawa menjadi wilayah dengan konsentrasi tertinggi, khususnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Ada 70 anak di 19 provinsi yang teridentifikasi sebagai anggota komunitas TCC. Adapun provinsi dengan jumlah terbanyak adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” katanya, menjelaskan.
Dari total tersebut, sebanyak 67 anak telah melalui proses asesmen dan pemetaan risiko sebagai dasar penanganan lanjutan.
Densus 88 juga melakukan pendekatan non-penal melalui pendampingan psikososial dan konseling guna mencegah eskalasi paparan ideologi ekstrem.
Sebagian besar anak yang terpapar berada dalam rentang usia 11 hingga 18 tahun yang dinilai rawan terpengaruh konten kekerasan dan propaganda ekstrem di dunia maya.
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak berbasis keluarga.
Ia menyebut keluarga sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah masuknya konten berbahaya ke dalam ruang tumbuh kembang anak.
“Yang utama adalah kepada orang tua dan keluarga supaya bisa melakukan pengasuhan yang berkualitas yang berperspektif literasi digital,” katanya.
Margaret juga menyoroti perlunya sinergi lintas lembaga untuk memastikan penanganan anak dilakukan secara komprehensif, termasuk pemberantasan praktik perundungan yang kerap menjadi pintu masuk radikalisasi.***