Live Program UHF Digital

Jelang Batas Akhir, Pelaporan LHKPN Legislatif Pusat Baru 29,55%

Pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) menjadi sorotan menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2024. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa sejumlah penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) belum menyampaikan pelaporannya, termasuk tingkat pelaporan Legislatif di tingkat pusat yang masih rendah.

Isnaini menyampaikan bahwa hanya sekitar 29,55% Legislatif pusat yang telah melaporkan LHKPN mereka. Hal ini mungkin terkait dengan kesibukan para anggota legislatif selama pemilu yang baru saja berlangsung.

Meskipun tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi diraih oleh jajaran Eksekutif dengan skor 94,49%, masih ada beberapa Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, dan Penjabat Gubernur yang belum melaporkan harta kekayaan mereka. Data menunjukkan adanya 6 Menteri, 3 Wakil Menteri, 4 Gubernur, dan 5 Penjabat Gubernur yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Isnaini menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, tingkat penyampaian LHKPN telah mencapai 98,90%, dengan 95,88% PN/WL yang telah patuh secara lengkap dalam melengkapi Surat Kuasa. Namun, hingga saat ini dari 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun 2023, baru sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaan mereka.

Laporan LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaan secara terbuka, yang juga memungkinkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi fluktuasi kekayaan mereka. Isnaini menekankan pentingnya peningkatan tingkat kepatuhan dalam pelaporan hingga batas akhir pelaporan nanti.

Pelaporan LHKPN kini dapat dilakukan secara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id, memudahkan para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Terkait dengan kewajiban pelaporan LHKPN bagi para Anggota Legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024, KPU telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan mereka untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

Isnaini menegaskan bahwa tanda terima dari KPK merupakan salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *