JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar yang diduga akan diedarkan saat momentum arus mudik dan libur Lebaran.
Dalam operasi dini hari Minggu (15/3/2026), Satres Narkoba membongkar jaringan besar dengan barang bukti 26,7 kilogram sabu serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate. Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat, yang difokuskan pada pengamanan masyarakat selama periode Idulfitri.
“Ini adalah langkah preventif kami agar peredaran narkoba tidak memanfaatkan momentum Lebaran, di mana mobilitas masyarakat meningkat,” katanya kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026)
Renold menjelaskan pengungkapan bermula sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Ciketing Udik, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat itu, Tim Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menemukan 25 paket sabu dengan berat bruto mencapai 26.706,1 gram di sebuah rumah di Jalan Griya Alam Sentosa.
Selang dua jam kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran untuk pemeriksaan lanjutan, penimbangan ulang, dan dokumentasi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 900 cartridge vape berisi etomidate, zat psikoaktif sintetis yang kini menjadi modus baru peredaran narkoba karena disamarkan dalam rokok elektrik.
Modus Baru Sasar Momentum Lebaran
Polisi menduga jaringan ini memanfaatkan momen menjelang Lebaran untuk memperluas distribusi, terutama ke wilayah padat pemudik di Jabodetabek.
Etomidate dalam bentuk vape dinilai berbahaya karena sulit terdeteksi dan rentan menyasar kalangan muda, termasuk remaja dan mahasiswa.
Barang Bukti Pendukung
Sejumlah barang yang turut diamankan antara lain:
- 1 unit handphone
- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero
- 2 buah ban mobil beserta velg yang diduga digunakan sebagai tempat penyembunyian narkoba
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Reynold menyebut pengungkapan ini tidak hanya soal penindakan hukum, tetapi juga penyelamatan generasi muda.
“Sekitar 25.900 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Perkuat Pengamanan Operasi Ketupat
Pengungkapan ini memperkuat komitmen Polri dalam Operasi Ketupat 2026, yang tidak hanya berfokus pada kelancaran arus mudik, tetapi juga menjaga keamanan dari ancaman kejahatan, termasuk peredaran narkotika.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama selama periode Lebaran.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan bandar besar yang memanfaatkan momentum hari raya untuk peredaran narkoba.