MADINAH – Jemaah haji Indonesia tidak akan dikenakan biaya untuk berziarah ke sejumlah situs bersejarah di Madinah, termasuk Makam Nabi Muhammad SAW, Raudah, Masjid Quba, Jabal Uhud, Masjid Qiblatain, serta pabrik percetakan Al-Qur’an. Hal tersebut disampaikan oleh petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Madinah yang telah berkoordinasi dengan pihak syarikah untuk memastikan kelancaran kunjungan jemaah ke lokasi-lokasi ziarah tersebut.
Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, menjelaskan, “Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji untuk mengunjungi lokasi ziarah tersebut,” saat ditemui pada Senin (23/6/2025).
Dodo juga menambahkan bahwa sejak tahun 2023, salat 40 waktu atau Arbain tidak lagi menjadi program ibadah jemaah haji Indonesia di Madinah. Program ini telah dihapuskan dari buku manasik haji yang diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan. Keputusan ini diambil mengingat keterbatasan waktu yang tersedia bagi jemaah haji selama berada di Madinah.
“Hal ini disebabkan masa tinggal jemaah haji Indonesia di Madinah tidak memungkinkan tercapainya salat Arbain,” ungkap Dodo.
Terkait dengan ketertiban di Masjid Nabawi, Dodo mengingatkan agar jemaah haji mematuhi aturan yang ditetapkan oleh otoritas setempat, termasuk larangan merokok di area masjid. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi dan denda bagi jemaah.
“Manfaatkan kesempatan di Kota Nabi untuk memaksimalkan ibadah di masjid dengan membaca Al-Qur’an, zikir, ibadah sunnah lainnya, dan berziarah ke tempat bersejarah di Madinah,” ujar Dodo.
Jemaah juga diimbau untuk menjaga kesehatan mereka selama berada di Makkah dan Madinah, dengan memperhatikan asupan nutrisi, makan, dan istirahat yang teratur, serta membatasi aktivitas di luar pemondokan.
Selain itu, Dodo menginformasikan bagi jemaah haji yang masih berada di Makkah, bahwa mulai Minggu, 22 Juni 2025, area tawaf di Masjidil Haram hanya diperuntukkan bagi jemaah yang mengenakan pakaian ihram. Jemaah yang tidak mengenakan pakaian ihram diminta untuk beribadah di luar area tawaf atau di lantai atas masjid.