JAKARTA – Pemerintah Jepang membuka peluang kerja besar-besaran bagi tenaga kerja asal Indonesia, dengan menyediakan kuota hingga 148.000 lowongan kerja. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyebut kesempatan ini patut dimanfaatkan oleh warga ibu kota.
“Jepang memberikan satu kuota yang cukup besar untuk Indonesia, hampir 148.000. Kalau Jakarta bisa mengambil 10.000, harus mulai kita inventarisasi hari ini,” ujar Rano saat membuka “Job Fair Jakarta Goes to Campus Universitas Trisakti” di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (15/4/2025).
Rano menegaskan pentingnya penguasaan bahasa asing dan keterampilan lain sebagai syarat utama untuk bersaing di pasar kerja internasional. Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, tengah menginventarisasi calon tenaga kerja agar dapat disalurkan ke berbagai negara, termasuk Jepang.
“Kami menginventarisasi untuk program tahun depan dan kami bisa menyalurkan calon tenaga kerja yang lulus, bahwa bekerja itu bukan hanya di Jakarta tapi bisa kita sediakan lapangan pekerjaan di luar negeri,” katanya.
Jepang Hadapi Krisis Tenaga Kerja, Indonesia Jadi Mitra Strategis
Mengutip data dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (2024), negara tersebut tengah menghadapi krisis tenaga kerja yang diperkirakan akan makin memburuk hingga 2040. Jepang disebut membutuhkan sekitar 11 juta pekerja tambahan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonominya.
Sebagai upaya mengisi kekosongan tenaga kerja, Jepang membuka dua skema kerja resmi bagi warga negara asing, termasuk Indonesia:
- Specified Skilled Worker (SSW) / Tokutei Ginou
Program ini diluncurkan sejak April 2019 dan mencakup 14 sektor industri. Peserta program memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan pekerja lokal. - Technical Intern Training Program (TITP)
Merupakan program magang yang berlangsung 3–5 tahun, fokus pada pengembangan keterampilan teknis dan alih teknologi, serta merupakan hasil kerja sama resmi antara Indonesia dan Jepang.
Syarat dan Ketentuan Bagi Pekerja Migran ke Jepang
Berdasarkan ketentuan dari Immigration Services Agency of Japan, berikut syarat dasar untuk dapat bekerja di Jepang:
- Visa Kerja: Wajib memiliki visa yang sesuai, baik SSW maupun visa magang.
- Kemampuan Bahasa: Harus lulus Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic) atau Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) level N4.
- Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK atau setara, dengan ijazah yang dilegalisir.
- Usia: Untuk program SSW, usia 18–35 tahun; sedangkan untuk program magang, usia 18–27 tahun.
- Kesehatan: Wajib memiliki hasil pemeriksaan kesehatan lengkap, bebas penyakit menular, dan dalam kondisi fisik serta mental yang baik.
Dengan kuota besar yang ditawarkan dan persyaratan yang jelas, peluang kerja di Jepang menjadi angin segar bagi tenaga kerja muda Indonesia yang ingin berkarier di luar negeri.