BANDUNG – Presiden Joko Widodo terbitkan peraturan Presiden no 14 Tahun 2021 terkait pengadaan vaksin dan vaksinasi covid-19 dalam Perpres tersebut masyarakat yang menolak divaksinasi akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
Sanksi bagi pelanggar di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda terkait penerbitan perpres itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan dukungannya lantaran vaksinasi sebagai upaya terakhir engatasi pandemi covid-19 di Indonesia terutama di Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan usai memberikan kunci rumah bersubsidi kepada guru honorer di Perumahan Benteng Mutiara Mas Purwakarta Jawa Barat, pada Rabu 17 Februari. Menurut Ridwan Kamil vaksinasi masif yang dilakukan pemerintah bersifat darurat dan masyarakat tidak bisa menolak atau memilih ketika sudah ditunjuk untuk melakukan vaksinasi.
Emil juga menuturkan vaksinasi bagi nakes masih berlangsung dan ke depan pelayanan publik pun akan diberikan ditargetkan 70 persen warga Jawa Barat atau sekitar 36,5 juta orang mendapatkan vaksinasi covid-19 untuk mencapai herd imunnity atau kekebalan kelompok.