Pemerintah menyiapakan paket stimulus ekonomi komprehensif senilai Rp31 triliun untuk menggenjot daya beli masyarakat sekaligus menjaga laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2026. Paket kebijakan proteksi sosial ini mencakup program Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan pangan beras, hingga fasilitasi pembukaan rekening perbankan pertama bagi warga dewasa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keputusan strategis tersebut usai menghadiri Rapat Terbatas bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
3 Program Utama Stimulus Ekonomi Kuartal IV-2026
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi 13,3 Juta Pekerja
-
Besaran: Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan (total Rp900.000 per penerima).
-
Target: 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
-
Alokasi Anggaran: Diperkirakan menembus hampir Rp12 triliun.
-
-
Bantuan Pangan Beras 10 Kg untuk 33,2 Juta KPM
-
Skema: Pembagian beras 10 kg per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk alokasi tiga bulan (Oktober–Desember) yang disalurkan dalam satu tahap.
-
Target: 33.244.408 KPM yang terdaftar pada kategori desil 1 hingga desil 4.
-
Alokasi Anggaran: Diproyeksikan mencapai Rp17,5 triliun.
-
-
Inklusi Keuangan & Rekening Gratis Warga 17 Tahun+
-
Skema: Pembuatan rekening perbankan pertama lengkap dengan insentif saldo awal bagi WNI berusia 17 tahun ke atas yang tergolong desil 1–4. Perhitungan akhir anggaran masih difinalisasi bersama kementerian teknis.
-
“Secara keseluruhan, perkiraan alokasi anggaran paket bantuan kuartal IV ini mencapai kisaran Rp31 triliun. Saat ini angkanya sedang disisir dan dihitung secara rinci oleh Menteri Keuangan,” ujar Airlangga.
Mengenai kepastian tanggal pencairan di lapangan, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah tengah merampungkan payung hukum penopang, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juknis distribusi.
“Kami harus menyiapkan PMK dan perangkat regulasi pendukungnya terlebih dahulu. Harapannya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, jadwal resmi pemberlakuannya sudah bisa kita umumkan ke publik,” tutupnya.