JAKARTA – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 tetap berjalan tahun ini, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga (K/L).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa proses pencairan telah disiapkan dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
“Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, dilansir CNBC, Rabu (5/2/2025).
Namun, untuk detail lebih lanjut mengenai kebijakan pencairan THR dan Gaji ke-13, terutama dalam konteks efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, akan dijelaskan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
“Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya,” tegas Airlangga.
Seperti diketahui, pada 2024, pemerintah telah kembali memberikan THR 100% bagi ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana sejak 2020 besaran THR yang diberikan tidak penuh akibat dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pada 2023, misalnya, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup tenaga pendidik serta pensiunan di tingkat pusat dan daerah.
Komponen THR sendiri terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak.
Dengan adanya kepastian ini, para ASN dan PNS dapat bernafas lega karena hak mereka tetap dipenuhi di tengah berbagai kebijakan efisiensi anggaran.***