Kategori
Kabar Baik, Subsidi Motor Listrik Naik Jadi 10 Juta Rupiah per Unit
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 yang merinci Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Peraturan ini mencakup pemberian subsidi kepada individu, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah yang melakukan konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik. Besaran subsidi telah ditingkatkan dari sebelumnya Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit.
Bagi masyarakat yang berminat mendapatkan subsidi konversi motor listrik, dapat mendaftarkan diri melalui platform digital yang disediakan oleh Kementerian ESDM, khususnya melalui website EBTKE Kementerian ESDM. Platform ini memfasilitasi pendaftaran konversi, pemilihan bengkel konversi terdekat, dan pengecekan status pengerjaan konversi motor.
Dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM tersebut, ditetapkan biaya konversi paling tinggi yang dapat dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikat sebesar Rp 17 juta. Masyarakat yang melakukan konversi hanya perlu menyediakan dana maksimal Rp 7 juta untuk biaya pengerjaan konversi, sedangkan Rp 10 juta sisanya menjadi tanggungan pemerintah.
Bengkel konversi juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform yang sama. Kapasitas mesin motor yang dapat dikonversi menjadi listrik adalah rentang CC 100-150 CC. Proses konversi melibatkan sembilan tahapan, namun sebagian besar tanggung jawabnya berada pada bengkel konversi.
Tahapan konversi melibatkan pengisian formulir pendaftaran, pengecekan teknis kondisi sepeda motor, persetujuan biaya konversi, pengisian surat pernyataan kesediaan konversi, pengerjaan konversi oleh bengkel, pengajuan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub, verifikasi oleh LVI, hingga serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemiliknya. Jadi tertarik untuk membeli motor listrik?