Live Program UHF Digital

Kabasarnas Ditetapkan Tersangka, Pospom TNI: KPK Salahi Aturan

JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Pospom) TNI menegaskan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menyalahi aturan.

Puspom TNI juga menyebut tidak ada koordinasi terlebih dahulu terkait penetapan Henri atas kasus suap, yang juga masih berstatus sebagai perwira aktif TNI.

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada. Hanya saja, koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kalau kita yang kita ikuti, dari mulai sejak ditangkap itu, Mas, kita ikut di sana, termasuk ikut gelar perkara. Pada saat gelar perkara, itu hanya disampaikan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ya. Itu, titik di situ,” katanya saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).

Agung mengaku dirinya tidak tahu-menahu soal penetapan tersangka dalam perkara yang ada. “Tidak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya. Jadi, setelah press conference, baru muncul itu, gitu loh. Kalau pada saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan Pom TNI, itu bener, kita ada di situ. Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkapnya.

“Nggak, nggak (koordinasi), kita sama sekali nggak tahu. Dan sebetulnya secara aturan, yang bisa menetapkan tersangka penyidik ya,” ucapnya.

Saat KPK menetapkan tersangka kasus tersebut, tidak ada koordinasi lebih lanjut. Dia menyebut TNI tidak tahu-menahu soal penetapan tersangka dalam perkara yang ada.

“Tidak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya. Jadi, setelah press conference, baru muncul itu, gitu loh. Kalau pada saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan Pom TNI, itu bener, kita ada di situ. Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,”jelasnya

“Nggak, nggak (koordinasi), kita sama sekali nggak tahu. Dan sebetulnya secara aturan, yang bisa menetapkan tersangka penyidik ya,” imbuhnya.

Agung menyebut penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *