BOGOR – Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, meminta maaf setelah surat imbauan tunjangan hari raya (THR) untuk Ramadan yang ditujukan kepada perusahaan viral di media sosial. Surat tersebut menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik.
Permintaan Maaf Kades Klapanunggal
Dalam video pernyataannya, Minggu (30/3/2025), Ade menjelaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan, bukan paksaan.
“Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa surat tersebut sudah ditarik kembali dan meminta pengusaha mengabaikannya.
“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut,” jelas Ade.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” tambahnya.
Pemkab Bogor Perintahkan Inspektorat Usut Kasus
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas.
“Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” kata Ajat dalam video pernyataannya.
Dia memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti kasus ini guna menjaga kredibilitas pemerintah.
“Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” tegasnya.
Pemkab Bogor Larang Keras Permintaan THR oleh ASN & Perangkat Desa
Ajat juga menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan edaran resmi pada 24 Maret 2025 yang melarang segala bentuk permintaan THR oleh aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.
“Kami tegaskan bahwa Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut,”jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan etika dalam pengelolaan dana masyarakat.