Menjelang bulan suci Ramadan, pertanyaan mengenai kapan THR 2025 cair menjadi perhatian utama para pekerja.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta akan dibayarkan pada Maret 2025.
“Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Selain memastikan pencairan THR, pemerintah juga mengeluarkan tujuh kebijakan ekonomi lainnya yang bertujuan menopang pertumbuhan nasional di kuartal pertama 2025.
Kebijakan tersebut mencakup kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dan optimalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Februari dan Maret 2025.
Lantas, kapan THR 2025 cair? Simak artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui jawabannya, lengkap dengan informasi mengenai regulasi, serta cara menghitung besarannya.
Jadwal Pencairan THR 2025
Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini mencakup semua perayaan besar di Indonesia, seperti Idul Fitri, Natal, Galungan, Waisak, dan Imlek.
Diperkirakan, pekerja swasta akan menerima THR 2025 paling lambat pada 23 Maret 2025, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan menerima THR sekitar 19-20 Maret 2025.
Meski demikian, jadwal pasti akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Metode pembayaran THR bisa dilakukan melalui transfer bank atau tunai, dengan bukti transaksi yang jelas.
Perusahaan diharapkan mempersiapkan anggaran THR sejak dini guna menghindari kendala dalam pembayaran.
Regulasi THR 2025
Ketentuan pemberian THR 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Regulasi ini mengatur waktu pembayaran, mekanisme perhitungan, serta sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Semnetara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian THR Keagamaan 2024, berikut aturan utama terkait THR:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
- Pekerja dengan sistem upah satuan hasil menerima THR berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Perusahaan wajib membayar THR secara penuh, tanpa dicicil.
Siapa yang Berhak Menerima THR 2025?
THR 2025 diberikan kepada berbagai kelompok pekerja, termasuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pekerja swasta, baik dengan status tetap, kontrak, maupun harian.
Hak atas THR berlaku untuk semua pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Cara Menghitung THR 2025
Bagi pekerja swasta non-ASN yang ingin menghitung besaran THR yang akan diterima, berikut adalah rumus dasar perhitungan:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR setara 1 bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja (bulan) / 12) x 1 bulan upah.
Contoh:
- Jika gaji bulanan Rp3.000.000 dan masa kerja 1,5 tahun (17 bulan, 1 tahun lebih), maka THR yang berhak diterima adalah 1 bulan upah penuh, yaitu Rp3.000.000.
- Sementara itu, jika gaji Rp3.000.000 dengan masa kerja 7 bulan, maka THR berhak diterima adalah = (7/12) x Rp3.000.000 = Rp1.750.000.
- Pekerja dengan sistem upah satuan hasil berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Dengan memahami aturan dan perhitungan THR 2025, pekerja dapat lebih siap menghadapi pencairan tunjangan ini.
Pemerintah terus berupaya memastikan semua pihak menerima haknya sesuai ketentuan, demi kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.