JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) tidak wajib bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia. Pernyataan ini menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan adanya kewajiban tersebut.
SKK Hanya Diterbitkan Atas Permintaan Penjamin
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 8 (1) menyatakan bahwa penerbitan SKK dilakukan hanya jika diminta oleh penjamin (seperti perusahaan media atau lembaga yang menaungi jurnalis).
“SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, mereka tetap bisa meliput di Indonesia selama mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Listyo, Kamis (3/4/2025).
“Pemberitaan yang menyebut SKK wajib tidak tepat karena Perpol tidak mencantumkan kata ‘wajib’. SKK hanya diterbitkan jika ada permintaan dari penjamin,” lanjutnya.
Kapan Jurnalis Asing Perlu SKK?
Kapolri memberikan contoh situasi di mana SKK diperlukan, seperti saat meliput di daerah rawan konflik, misalnya Papua.
“Jika jurnalis akan meliput di wilayah seperti Papua, penjamin bisa meminta SKK sekaligus perlindungan dari Polri karena kondisi yang berisiko,” jelasnya.
Proses penerbitan SKK pun tidak melibatkan jurnalis secara langsung, melainkan diurus oleh pihak penjamin.
Dasar Hukum dan Tujuan Perlindungan
Tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2024, dengan tujuan:
- Memberikan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis, terutama di wilayah berisiko.
- Memastikan koordinasi antara Polri dan instansi terkait untuk pencegahan dini (preemptif dan preventif).
“Perpol ini dibuat untuk memastikan keamanan dan kemudahan bagi jurnalis asing yang bekerja di Indonesia,” pungkas Sigit.
- SKK tidak wajib bagi jurnalis asing.
- Dibutuhkan hanya jika meliput di zona konflik dan atas permintaan penjamin.
- Polri berkomitmen memberikan perlindungan dan kemudahan bagi insan pers internasional.