JAKARTA – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
- Perubahan Signifikan dalam Pasal 47 UU TNI
- Berikut perbandingan Pasal 47 UU TNI lama dan revisi terbaru:
- Pasal 47 UU 34/2004 (Lama):
- Pasal 47 RUU TNI (Baru):
- 1. Prajurit dapat menduduki jabatan pada
- 2. Selain menjabat di kementerian/lembaga seperti yang disebutkan dalam ayat (1).
- 14 Kementerian/KL yang dapat diisi oleh prajurit TNI
Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 47, yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu.
Prajurit yang saat ini menjabat di luar daftar tersebut diminta untuk pensiun dini atau mengundurkan diri.
“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34/2004 (sebelumnya 10 K/L, kini 14 K/L) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
Perubahan Signifikan dalam Pasal 47 UU TNI
Perubahan utama dalam revisi UU TNI terletak pada penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif. Pada UU TNI sebelumnya, Pasal 47 hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Namun, dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 14.
Berikut perbandingan Pasal 47 UU TNI lama dan revisi terbaru:
Pasal 47 UU 34/2004 (Lama):
- Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
- Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Pasal 47 RUU TNI (Baru):
1. Prajurit dapat menduduki jabatan pada
kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
2. Selain menjabat di kementerian/lembaga seperti yang disebutkan dalam ayat (1).
Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
14 Kementerian/KL yang dapat diisi oleh prajurit TNI
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
- Badan Intelijen Negara.
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
- Lembaga Ketahanan Nasional.
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
- Badan Penanggulangan Bencana.
- Badan Penanggulangan Terorisme.
- Badan Keamanan Laut.
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Militer). - Mahkamah Agung.
Diketahui, beberapa kementerian dan lembaga di luar 14 institusi tersebut saat ini diduduki oleh prajurit TNI aktif. Beberapa di antaranya adalah:
- Irjen Kemenhub, Letjen Maryono.
- Irjen Kementan, Letjen Irham W.
- Badan Penyelenggara Haji, Laksamana Satu Ian Heriyawan.
- Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy.
Mereka diharuskan memilih antara pensiun dini atau mengundurkan diri dari jabatan sipil yang saat ini dipegang. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan profesionalitas TNI dan menghindari tumpang tindih peran antara militer dan sipil.
Revisi UU TNI ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memisahkan peran militer dan sipil secara tegas. Dengan penambahan 4 kementerian/lembaga yang boleh diisi prajurit aktif, diharapkan TNI dapat lebih fokus pada tugas utamanya dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Sementara itu, prajurit yang saat ini menjabat di luar daftar tersebut harus segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.