JAKARTA – Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Achmad Fauzi dijatuhkan sanksi berat pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Meski begitu, Dewas KPK belum menemukan adanya aliran dana kepada Achmad Fauzi.
“Untuk Achmad Fauzi yang Karutan Sekarang itu bagaimana? itu memang untuk di Dewas kita belum menemukan aliran uang yang langsung melalui rekening,” kata anggota Dewas KPK, Albertina
Akan tetapi, Albertina menyebutkan bahwa Achmad Fauzi dinilai mengetahui aksi pungli yang terjadi di lembaga anti rasuah itu.
Albertina menuturkan pertemuan antara Achmad Fauzi dan “lurah” atau pegawai rutan KPK yang bertugas 53388mengumpulkan uang dari tahanan.
“Di dalam pertimbangan di situ dipertimbangkan bahwa Achmad Fauzi ini sejak awal bertugas di KPK sudah pernah melakukan pertemuan dengan yang diistilahkan lurah dan sudah ada komunikasi di situ di rutan ini ada pungutan-pungutan yang dibagikan,” tutur Albertina.
“Lalu pada waktu itu ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah ini diteruskan? Lalu yang bersangkutan menjawab saya juga memahami keadaan teman-teman tidak mau istilahnya mematikan rezeki yang penting hati-hati. Dalam pertemuan itu juga ditanyakan bapak perlu berapa, kemudian beliau waktu itu menyampaikan untuk sekarang tidak membutuhkan,’Jelasnya
Perbuatan itu dinilai Dewas KPK sebagai pelanggaran etik. Sebagai Karutan, Fauzi dianggap membiarkan praktik pungli terjadi di Rutan KPK.
“Dalam pemeriksaan Dewas tidak menemukan transfer-transfer melalui rekening. Dan dari lurah-lurah pun belum menyerahkan langsung kepada Karutan. Tapi yang menjadi catatan penting di sini Karutan ini tau ada pungutan liar itu sehingga majelis mempertimbangkan sebagai Karutan, Achmad Fauzi, ini melakukan pembiaran. Di situ yang bersangkutan disalahkan secara etik,” tutupnya