JAKARTA – Dunia pers Indonesia kembali berduka atas kematian tragis seorang jurnalis muda di Kalimantan Selatan.
Juwita (23), seorang wartawati media daring lokal, ditemukan tewas dalam kondisi mencurigakan di Gunung Kupang, Kota Banjarbaru.
Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan.
Komisi I DPR yang membidangi komunikasi dan informasi mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Jurnalis memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik dan harus mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya.”
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Kang Aher, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (30/3/2025).
Tuntutan Penegakan Hukum
Sebagai bagian dari upaya mencari keadilan, politisi Fraksi PKS ini meminta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan institusi terkait, untuk melakukan investigasi secara profesional.
“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas insiden ini. Jika terbukti ada unsur tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Juwita ditemukan tewas di tepi jalan bersama motornya, memunculkan dugaan awal sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, sejumlah kejanggalan ditemukan, termasuk luka lebam di leher serta hilangnya ponsel korban.
Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah barang bukti diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Banjarmasin.
Tersangka utama diduga seorang oknum TNI AL berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu dari Lanal Balikpapan.
Regulasi Perlindungan Jurnalis Diperkuat
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Meski telah memiliki sejumlah regulasi seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, belum ada undang-undang spesifik yang melindungi keselamatan jurnalis secara menyeluruh.
“Perlindungan terhadap jurnalis perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih spesifik agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kang Aher.
Komisi I DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan mekanisme perlindungan jurnalis yang lebih kuat.
Selain itu, ia mengajak pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers.***




