JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan pihaknya tidak akan melindungi prajurit TNI bermasalah. Pernyataan tersebut usai adanya kasus suap di tubuh Basarnas yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
“TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” tegasnya usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo.
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut ini menegaskan bahwa TNI akan selalu tunduk pada aturan yang berlaku. Yudo juga membantah adanya kesan intervensi dalam mengungkap kasus korupsi di Basarnas.
“Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu,” jelasnya.
“Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudo menyebut pihaknya tentu tunduk pada Undang-Undang yang berlaku. Dengan itu, katanya, wajar saja Henri dan Afri diadili di peradilan militer.
“Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer,” katanya.
TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan,” tutupnya.