Batam – Kasus dugaan money politic akhirnya mencuat di Batam. Saat ini, kasus yang menyeret salah seorang calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dengan inisial SPT, sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam.
Informasi yang dikumpulkan dari lapangan menunjukkan bahwa dugaan kasus money politic tersebut bermula menjelang pelaksanaan hari pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024. “Peristiwa (Money politic) ini terjadi pada 13 Februari, dan warga sangat ramai di Bengkong malam itu,” ungkap H, salah seorang warga.
Masyarakat kemudian melaporkan kasus ini kepada Bawaslu Kota Batam. “Sudah ada laporan yang masuk ke Bawaslu,” tambahnya.
Sementara itu, ketika SPT dikonfirmasi beberapa kali melalui telepon selulernya pada tanggal 6 Maret terkait kasus money politic ini, handphone-nya tidak aktif.
Pihak Bawaslu Batam yang kami hubungi membenarkan bahwa kasus dugaan money politic tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kota Batam. Bahkan, mereka telah melibatkan Gakkumdu. “Iya, kasus ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Batam dan sedang ditangani oleh kami,” ungkap seorang perwakilan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Namun, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, saat dimintai komentar oleh wartawan mengenai perkembangan kasus dugaan money politic yang ditangani oleh pihaknya, enggan memberikan tanggapan.
Meskipun telah dilakukan dua kali upaya konfirmasi melalui telepon pada tanggal Kamis (14/3) dan Sabtu (16/3), tidak ada jawaban yang diberikan meskipun sudah terdeteksi bahwa pesan tersebut telah terbaca.