JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terjadi di wilayah pagar laut Tangerang. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara terkait kasus pemalsuan tersebut. Selain Arsin, turut ditetapkan sebagai tersangka Sekretaris Desa Kohod (UK), penerima kuasa SP, dan penerima kuasa lainnya, CE.
Pemalsuan dokumen tersebut melibatkan pencatutan identitas warga Desa Kohod tanpa sepengetahuan mereka. “Kami telah sepakat untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Kepada penyidik, sejumlah warga mengaku bahwa identitas mereka diminta oleh petugas desa untuk dipakai dalam pemalsuan SHGB dan SHM. Penyidik menemukan bukti bahwa identitas tersebut memang digunakan tanpa izin untuk memalsukan dokumen terkait kasus pagar laut Tangerang.