TNI AL menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, oknum anggota TNI AL bernama Kls Bah Jumran, terhadap Juwita, seorang wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Motif tersangka melakukan pembunuhan karena tidak ingin menikahi korban yang merupakan kekasihnya.
Kasus pembunuhan Juwita, jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh oknum anggota TNI AL, Kls Bah Jumran, akhirnya menemui titik terang. Konferensi pers yang digelar di Mako Lanal Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka telah direncanakan dengan matang. Mulai dari keberangkatan dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025 menggunakan bus, menyewa mobil rental, membeli sarung tangan dan masker, hingga kepulangannya dari Banjarmasin ke Balikpapan dengan pesawat pada 22 Maret 2025. Tersangka menghabisi korban dengan cara memiting dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara.
Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa motivasi tersangka melakukan pembunuhan karena tidak ingin menikahi korban yang merupakan kekasihnya. Sementara itu, Kadispenal, Laksma TNI I.M. Wira Hady, menyampaikan bahwa dugaan adanya pemerkosaan terhadap korban akan dibuktikan di persidangan.
Dalam konferensi pers ini, tersangka Kls Bah Jumran dihadirkan bersama 46 barang bukti terkait perkara tersebut, antara lain satu unit mobil, satu unit sepeda motor, baju, celana, sarung tangan, dan berbagai barang lainnya. Setelah proses penyelidikan oleh Denpomal Banjarmasin selesai, perkara ini dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Caption | Admin: Sephia