JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) merupakan sinyal kuat kepekaan pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Pandangan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri PANRB, serta Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Kawendra, revisi UU BUMN menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola perusahaan pelat merah semakin modern, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Salah satu poin penting adalah pemberian kewenangan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit BUMN, sekaligus penghapusan rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di kursi komisaris maupun direksi sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
“RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN, dan tidak ada lagi rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kawendra dalam paparannya saat rapat, Jumat (26/9/25).
Lebih jauh, Kawendra menegaskan bahwa eksistensi BUMN sejak awal bukan semata mengejar keuntungan, melainkan mengemban misi kebangsaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai Pancasila, khususnya sila kelima.
Bagi dia, penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis harus dipastikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia juga menekankan pentingnya peran BUMN dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045 yang dituangkan dalam delapan misi Asta Cita.
Mulai dari penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, penguatan kemandirian ekonomi, hingga pemerataan kesejahteraan, disebut Kawendra sebagai sektor yang tak lepas dari kontribusi BUMN.
Selain itu, politisi Gerindra tersebut mengingatkan bahwa privatisasi BUMN tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia menilai langkah itu hanya bisa diterapkan secara selektif, terutama pada sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.
“BUMN harus tetap menjadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan. Tidak boleh semata berorientasi pada profit,” jelasnya.
Di akhir penyampaian, Kawendra menegaskan Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme legislasi. Ia berharap revisi ini dapat memperkuat pengelolaan BUMN sehingga lebih transparan, efisien, serta mampu bersaing dalam dinamika global.
“RUU BUMN ini adalah bagian penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN, sehingga kontribusinya bisa semakin optimal dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara,” tutup Kawendra.***
