JAKARTA – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022. Salah satu tersangka, Jurist Tan, belum ditahan karena diduga tengah berada di luar negeri.
“Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Rabu (16/7/2025).
“Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Springs.” ucap Boyamin Saiman
Informasi ini menjadi sorotan karena Jurist Tan, yang merupakan salah satu dari empat tersangka, belum berhasil ditahan Kejagung lantaran keberadaannya di luar negeri.
Kasus Chromebook, Korupsi Raksasa di Era Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini berawal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk mendukung digitalisasi pendidikan selama pandemi Covid-19. Proyek senilai Rp9,3 triliun tersebut didanai dari APBN sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp5,66 triliun.
Namun, investigasi Kejagung mengungkap adanya penyimpangan, termasuk penggunaan perangkat lunak ilegal dan manipulasi spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu, menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi).
Ketiganya telah ditahan, kecuali Ibrahim yang berstatus tahanan kota karena masalah kesehatan jantung.
Desakan Red Notice Interpol
Boyamin Saiman mendesak Kejagung segera berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice guna memulangkan Jurist Tan ke Indonesia. “Akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas Jurist Tan,” tegas Boyamin.
MAKI juga berjanji akan menyerahkan data keberadaan Jurist Tan kepada penyidik untuk mempercepat proses pengejaran.
Kronologi Skandal dan Peran Jurist Tan
Jurist Tan, yang pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu, diduga memainkan peran kunci dalam pengadaan Chromebook.
Bersama tersangka lain, ia dituding menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan ke ChromeOS, meskipun kajian awal merekomendasikan laptop berbasis Windows.
Tindakan ini diduga melanggar Perpres No. 123 Tahun 2020 dan tidak transparan, sebagaimana diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL).
Nadiem Makarim di Ujung Tudingan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga terseret dalam pusaran kasus ini. Kejagung telah memeriksanya dua kali sebagai saksi, dan penyidik kini tengah mendalami potensi keuntungan yang diperoleh Nadiem, termasuk kaitan investasi Google (pemilik ChromeOS) ke Gojek senilai Rp16 triliun. Namun, hingga kini, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Pengejaran Berlanjut
Kejagung menyatakan terus berupaya melacak keberadaan Jurist Tan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil Jurist berulang kali, namun yang bersangkutan tak pernah hadir. *“Jurist Tan tidak mengindahkan surat panggilan,”* ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (15/7/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung isu krusial digitalisasi pendidikan di tengah pandemi. Dengan Jurist Tan yang diduga “kabur” ke Australia, tekanan kini tertuju pada Kejagung untuk membuktikan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akarnya.
