JAKARTA – Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa, 15 Juli 2025, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Pemeriksaan ini menarik perhatian karena Nadiem sudah dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Ditunda, Kini Dijadwalkan Ulang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Nadiem seharusnya berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025. Namun, tim pengacara Nadiem meminta penundaan.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang tanggal 15 Juli 2025,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan, “Kuasa hukumnya menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan. Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu.”
Skandal ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2023. Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek ini, dengan anggaran fantastis yang mencakup Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan.
Pengadaan ini menuai kritik karena hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 dinilai tidak efektif, namun Kemendikbudristek tetap melanjutkan proyek dengan kajian baru yang merekomendasikan Chromebook ketimbang sistem operasi Windows.
Nadiem dalam Sorotan
Sebagai mantan Mendikbudristek, Nadiem telah diperiksa pada 23 Juni 2025 selama 12 jam dan dicecar 31 pertanyaan. Fokus pemeriksaan saat itu adalah rapat pada Mei 2020 yang diduga menjadi titik awal penyimpangan.
Kejagung juga telah menggeledah apartemen tiga mantan staf khusus Nadiem dan menyita barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik. Langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem diberlakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan.
Respons Nadiem dan Kontroversi
Nadiem menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum. “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” katanya usai pemeriksaan pada 23 Juni 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan laptop dilakukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19, dengan Chromebook dipilih karena harga lebih murah dan fitur keamanan yang mendukung.
Namun, pernyataan Nadiem ini berbenturan dengan temuan Kejagung. Penyidik menilai pengadaan Chromebook tidak sesuai kebutuhan, terutama setelah rekomendasi tim teknis untuk menggunakan Windows diabaikan. Dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif kini menjadi fokus penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.