JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyita aset berharga milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon, berupa 42 ribu ton mineral timah dengan nilai mencapai Rp216 miliar. Penyitaan ini dilakukan di empat gudang bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera, kawasan Bangka Belitung, sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara pasca putusan inkrah.
Aksi penyitaan eksekusi ini merupakan hasil kolaborasi tim Pusat Pemidanaan Khusus (Pidsus) Kejagung dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Temuan aset tersebut muncul saat Satgas PKH melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, yang kemudian dikoordinasikan dengan Tim Jampidsus Kejagung untuk proses hukum lanjutan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan kronologi penyitaan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (3/10/2025).
“Jadi tim dari Pidsus Gedung Bundar sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah menjadi narapidana. Ini untuk mengganti kerugian pidananya, dan kita sudah dapat. Ada empat gudang berisi mineral sekitar 42 ribu ton, estimasi transaksinya dari PT Timah nilainya sekitar Rp216 miliar,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Anang, aset ini sempat luput dari radar selama tahap penyidikan awal. Baru setelah putusan pengadilan menjadi inkrah, pihak Kejagung menerima informasi intelijen yang memicu penelusuran lebih lanjut.
“Dahulu, pada saat penyidikan, aset ini belum terdeteksi. Namun ketika perkara sudah inkrah, ada info, kita telusuri, ternyata itu miliknya, dan kita tracking semua asetnya,” tuturnya.
Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus korupsi timah yang melibatkan Tamron, yang telah divonis sebagai narapidana. Estimasi nilai aset disusun berdasarkan harga transaksi dari PT Timah Tbk, perusahaan BUMN pengelola utama sektor pertambangan timah di Indonesia.
Selanjutnya, seluruh mineral yang disita akan diserahkan ke negara melalui PT Timah untuk dikelola secara profesional. Keuntungan dari pengelolaan tersebut sepenuhnya dialokasikan guna mengganti kerugian fiskal yang diderita negara akibat praktik korupsi.
Kasus korupsi timah telah menjadi sorotan nasional sejak beberapa tahun terakhir, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat penambangan ilegal dan penyalahgunaan wewenang. Penyitaan aset ini tidak hanya memperkuat komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi, tetapi juga memberikan sinyal kuat bagi pelaku ekonomi gelap bahwa aset hasil kejahatan tidak akan luput dari hukum.
Hingga kini, Kejagung terus melakukan audit menyeluruh terhadap aset-aset lain milik terpidana untuk memastikan pemulihan maksimal. Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi korupsi serupa melalui saluran resmi Kejaksaan Agung.
