JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng. Kali ini, penyidik menyita sejumlah aset milik salah satu tersangka, advokat Ariyanto (AR). Barang bukti yang diamankan terdiri atas tiga unit mobil dan dua kapal.
“Barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari Ariyanto,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat memberi keterangan di Kantor Kejagung, Selasa dini hari, (22/4/2025).
Ketiga mobil sitaan tersebut terlihat terparkir di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), salah satunya adalah mobil mewah bermerek Porsche. Sementara dua kapal milik Ariyanto diamankan di lokasi berbeda. “Kami mengamankan dua kapal di Pantai Marina,” tambah Harli.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berasal dari unsur hakim, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Saat proses sidang berlangsung, Arif diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sekaligus yang menunjuk tiga hakim lainnya untuk memimpin persidangan.
Adapun empat tersangka lain berasal dari luar institusi pengadilan. Mereka adalah Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group; dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso; serta mantan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
