JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal besar terkait dugaan korupsi pengadaan server dan storage yang menyeret anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Kali ini, KPK memanggil mantan Direktur Utama PT SCC, Judi Achmadi, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus yang menyoroti praktik pengadaan fiktif senilai ratusan miliar rupiah.
Tak hanya Judi, penyidik juga menghadirkan Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta, dalam proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin.
“Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (22/4/2025).
KPK sebelumnya telah menelusuri dugaan adanya pertemuan serta kesepakatan antara pihak PT SCC (Telkomsigma) dan sejumlah entitas swasta.
Salah satu fokus utama KPK adalah penyelidikan terkait pengadaan barang dan jasa fiktif yang ditaksir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar.
Skema Korupsi yang Terstruktur
Dalam proses pendalaman perkara, tim penyidik telah memeriksa Sandy Suheri, yang menjabat sebagai Sales Head PT Telkomsigma pada periode Februari 2015 hingga April 2017.
Pemeriksaan terhadap Sandy mengungkap pertemuan penting antara dirinya dan perwakilan PT Prakasa Nusa Bakti, yakni Afrian Jafar dan Imran Mumtaz, pada Januari 2017.
Dari informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi PT Telkomsigma.
Termasuk Bakhtiar Rosyidi (Dirut 2014–2017), Rusli Kamin (Staf Ahli Finance/almarhum), dan Taufik Hidayat (VP Sales).
Pertemuan itu menjadi cikal bakal penawaran dari Robert Pangasian Lumban Gaol, pemilik PT Prakasa Nusa Bakti (PNB), untuk mendanai proyek pembangunan data center.
Transfer Miliaran
Proyek tersebut ternyata tak lebih dari skema pengadaan fiktif.
Dokumen kontrak, termasuk perjanjian kerja sama antara PT SCC dan PT PNB senilai Rp266,3 miliar, dibuat dengan tanggal mundur (backdated) untuk menyamarkan transaksi.
Dana sebesar Rp236,8 miliar lantas ditransfer PT SCC ke PT Granary Reka Cipta, yang hanya berfungsi sebagai perusahaan penampung.
Dari situ, uang kemudian dialirkan ke PT PNB. Namun, proyek pembangunan data center tak pernah terwujud.
Dana tersebut justru digunakan Robert untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar cicilan hingga membuka deposito.
Kerugian Negara
Atas perbuatan tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp280 miliar.
Tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini. Mereka adalah Robert Pangasian Lumban Gaol, serta dua pegawainya, Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pengadaan yang tidak transparan di BUMN, khususnya dalam sektor teknologi dan informasi.
Pemeriksaan terhadap Judi Achmadi dan tokoh lainnya diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan keterlibatan pihak-pihak lain dalam korupsi ini.***