JAKARTA – Temuan mengejutkan datang dari hasil inspeksi gabungan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terdeteksi produk makanan tersebut mengandung unsur porcine (babi) dalam sembilan produk makanan olahan, sebagian besar di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium mendalam terhadap 11 batch dari sembilan produk makanan, kandungan porcine terdeteksi melalui uji DNA dan peptida spesifik.
Dari jumlah tersebut, tujuh produk bahkan sudah memiliki sertifikat halal, sementara dua sisanya belum tersertifikasi, memicu keresahan masyarakat luas, terutama konsumen Muslim.
BPJPH menyatakan telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk terhadap item bersertifikat halal yang teridentifikasi tercemar.
Sementara BPOM memberikan teguran keras terhadap dua produk tanpa sertifikasi, yang diduga menyembunyikan informasi penting saat pendaftaran izin edar.
Sanksi Tegas Dijatuhkan
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah merujuk pada regulasi yang berlaku.
Penarikan produk dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Senin (21/4/2025).
Selain itu, BPOM turut menerapkan langkah tegas pada dua produk yang tidak mencantumkan informasi bahan secara jujur.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 mengenai label dan iklan produk makanan.
Sertifikat Halal Bukan Formalitas
Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum dan moral yang harus dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha secara konsisten dan transparan.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelas Haikal Hasan.
Pihak BPJPH juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawasi peredaran produk di pasar.
Masyarakat yang menemukan produk mencurigakan dapat melaporkan langsung ke email layanan@halal.go.id sebagai bentuk partisipasi aktif terhadap perlindungan konsumen.
Daftar Produk yang Terbukti Mengandung Unsur Babi
Berdasarkan data resmi dari BPOM dan BPJPH, berikut adalah sembilan produk makanan impor yang dikonfirmasi positif mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly – Filipina (bersertifikat halal)
- Corniche Marshmallow Apel Teddy – Filipina (bersertifikat halal)
- ChompChomp Car Mallow – China (bersertifikat halal)
- ChompChomp Flower Mallow – China (bersertifikat halal)
- ChompChomp Mini Marshmallow – China (bersertifikat halal)
- Hakiki Gelatin – (bersertifikat halal)
- Larbee-TYL Marshmallow Selai Vanila – China (bersertifikat halal)
- AAA Marshmallow Jeruk – China (tanpa sertifikat halal)
- SWEETIME Marshmallow Coklat – China (tanpa sertifikat halal)
Kesembilan produk ini sedang dalam proses penarikan menyeluruh dari peredaran guna menghindari keresahan konsumen dan menjamin perlindungan umat Islam dari bahan haram.
Waspada Produk Pangan
BPJPH dan BPOM mengimbau konsumen agar selalu mengecek label produk secara menyeluruh dan hanya membeli makanan dari produsen yang transparan.
Untuk informasi resmi seputar kehalalan produk, masyarakat bisa mengikuti akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Bagi pihak produsen, peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi dan kejujuran adalah elemen mutlak dalam industri makanan, apalagi jika menyangkut kepentingan halal-haram yang sangat sensitif di Indonesia.***