Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan besaran tarif untuk layanan TransJabodetabek rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebesar Rp15.000. Besaran tarif ini akan resmi diberlakukan mulai 1 September 2026.
Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa angka Rp15 ribu ini merupakan skema penetapan tarif definitif setelah masa uji coba berakhir, bukan merupakan kenaikan harga.
“Ini bukan kenaikan, melainkan penetapan tarif. Sebelumnya kan belum ditetapkan karena masih dalam masa uji coba. Ini adalah tarif penetapan yang juga berfungsi dalam rangka perlindungan sosial bagi masyarakat,” jelas Budi di Balaikota Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Masa Sosialisasi Satu Bulan Sebelum Berlaku Efektif
Keputusan Gubernur tersebut telah ditandatangani dan ditetapkan per 31 Juli 2026. Meski begitu, Pemprov DKI memberikan jeda waktu satu bulan selama Agustus 2026 sebagai masa sosialisasi transisi kepada pengguna setia angkutan umum.
Budi menekankan bahwa penetapan tarif khusus Rp15.000 ini hanya berlaku untuk rute spesifik bandara.
“Ditetapkan per hari ini, 31 Juli 2026, khusus untuk tarif Transbandara rute Blok M–Soekarno Hatta. Berlakunya mulai 1 September 2026, sementara selama satu bulan ini kita gunakan untuk sosialisasi agar masyarakat siap dan terbiasa dengan tarif penetapan baru ini,” pungkasnya.



