JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pengawalan ketat terhadap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak anak korban atas perlindungan, keadilan, dan rasa aman.
“Kami terus mengawal proses hukum, memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menteri Arifah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus tersebut, yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban. Ia menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap korban serta perlunya pendekatan adil dan edukatif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi. Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” jelasnya, dilansir dari Antara.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk yang melibatkan anak.
“Semua anak berhak atas perlindungan dan semua proses hukum harus berkeadilan. Kepentingan terbaik bagi anak, terutama anak korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kebijakan dan penanganan kasus,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak laki-laki berusia empat tahun menjadi korban dugaan pencabulan oleh anak laki-laki berinisial Y (8), yang diduga terjadi di toilet sebuah masjid. Y juga diduga terlibat dalam tindakan serupa terhadap beberapa anak laki-laki lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah orang tua korban membagikan kisahnya di media sosial. Saat ini, Polres Metro Bekasi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.