JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang batas waktu pelunasan biaya haji 2025 hingga 25 April mendatang.
Kebijakan ini diambil menyusul belum terisinya kuota jemaah haji dari empat provinsi, meskipun secara nasional jumlah pelunasan telah melampaui kuota.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa perpanjangan pelunasan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif agar seluruh provinsi dapat memenuhi jatah kuota haji yang diberikan.
Keputusan tersebut diumumkan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
“Perpanjangan pelunasan BIPIH sampai 25 April karena masih terdapat 4 provinsi yang kuota hajinya masih tersisa banyak,” katanya.
4 Provinsi Belum Penuhi Kuota
Empat provinsi yang menjadi sorotan Kemenag adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Gorontalo, dan Sumatera Selatan.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah kuota besar yang belum sepenuhnya terisi, sedangkan DKI Jakarta kerap mengalami kekurangan jemaah dalam tiga tahun terakhir.
“Ada empat provinsi, satu, Jawa Barat jadi kuotanya banyak yang belum melunasinya juga banyak. Kemudian DKI ini tradisional, dari dulu selalu kurang karena di DKI banyak pendatang dari berbagai daerah waktu daftar haji entah ke mana dicari-cari,” ujar Hilman.
Situasi serupa juga terjadi di Gorontalo dan Sumatera Selatan. Beberapa calon jemaah masih menjalani proses verifikasi kesehatan sehingga belum dapat melunasi kewajiban pembayaran mereka.
“Kemudian, juga Gorontalo dan saat ini Sumatera Selatan. Ini 4 provinsi besar yang kuotanya masih belum bisa dipenuhi,” tambahnya.
Meskipun pelunasan nasional telah menembus angka 209 ribu jemaah—melebihi kuota haji reguler tahun ini yang berjumlah 203.320 orang—distribusi sebaran jemaah belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Capaian pelunasan yang sudah memasuki tahap II sampai 16 April, yaitu 208.514, jadi sementara kuota kita itu reguler 203.320 jemaah. Per hari ini, tadi jam 12 ada data masuk, dari 208, nambah 700, jadi 209 ribu,” ujarnya.
“Oleh karena itu, dari segi ini, sudah kelebihan jemaah 5.000 orang yang melunasi. Jumlah tersebut berasal dari 180.390 orang jemaah reguler yang harusnya 203 ribu, tetapi yang bisa melunasi hanya 180 ribu plus,” lanjut Hilman.
Perpanjangan masa pelunasan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para calon jemaah dari daerah yang belum memenuhi kuota, agar tidak ada jatah haji yang terbuang percuma dan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan optimal sesuai target pemerintah.***