JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi mengumumkan daftar calon penerima bantuan masjid serta musala untuk tahun anggaran 2025, bantuan pembangunan dan rehabilitasi.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat fungsi sosial dan spiritual rumah ibadah di tengah masyarakat.
Untuk memastikan transparansi, masyarakat dapat melakukan pengecekan status permohonan melalui laman resmi simas.kemenag.go.id dengan memilih menu “Cek Status Bantuan” dan memasukkan 21 digit nomor permohonan yang telah diterima sebelumnya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan melalui mekanisme ketat mengingat tingginya volume pengajuan dari berbagai daerah.
Hanya permohonan yang memenuhi syarat administratif dan teknis yang bisa lanjut ke tahap berikutnya.
“Jika status menyatakan ‘diterima’, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi lapangan, pengisian perjanjian kerja sama, dan pencairan bantuan.”
“Namun, jika statusnya ‘belum dapat dipenuhi’, permohonan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Abu Rokhmad dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua komunikasi terkait program ini hanya dilakukan melalui jalur resmi Kemenag.
Baik melalui laman Simas, surat resmi, maupun aplikasi yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan program bantuan ini.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Tahapan Setelah Lolos Seleksi:
Jika suatu masjid atau musala dinyatakan lolos seleksi, berikut tahapan lanjutannya:
- Verifikasi Lapangan: Tim Kemenag akan mengunjungi lokasi untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi riil.
- Perjanjian Kerja Sama: Penandatanganan dokumen antara pihak penerima dan Kemenag.
- Pencairan Dana: Proses penyaluran dana bantuan dilakukan setelah dokumen lengkap dan lolos verifikasi.
- Pelaporan Penggunaan Dana: Penerima wajib mengunggah laporan penggunaan dana melalui aplikasi daring resmi Kemenag.
Bantuan Bersifat Stimulan, Bukan Dana Penuh
Abu Rokhmad menekankan bahwa bantuan yang diberikan bersifat stimulan, yakni untuk mendukung upaya masyarakat dalam membangun atau merehabilitasi rumah ibadah, bukan membiayai seluruh proyek.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat tetap menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program ini.
“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi.”
“Tujuannya mendorong partisipasi masyarakat dalam merawat dan membangun rumah ibadah, termasuk menjadikannya lebih ramah lingkungan,” ujar Abu Rokhmad.
Dukung Gerakan Lingkungan
Selain dukungan terhadap revitalisasi fisik rumah ibadah, Kemenag juga mendorong penguatan dimensi ekologis melalui program Penanaman 1 Juta Pohon Matoa.
Abu Rokhmad mengimbau agar masjid penerima bantuan turut menanam pohon matoa sebagai bentuk kontribusi terhadap upaya penghijauan yang digagas oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Inisiatif ini mencerminkan keterpaduan antara spiritualitas dan pelestarian lingkungan hidup.
Cara Cek Status Bantuan Masjid dan Musala 2025:
- Buka laman https://simas.kemenag.go.id
- Pilih menu “Cek Status Bantuan”
- Masukkan 21 digit nomor permohonan
- Lihat status permohonan: “Diterima” atau “Belum Dapat Dipenuhi”
- Ikuti proses selanjutnya jika diterima.***
