JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah menggodok payung hukum berbasis syariat yang disebut “ilat” sebagai dasar pelaksanaan penyembelihan hewan Dam—yakni denda ibadah haji—yang memungkinkan pelaksanaannya di dalam negeri.
Langkah ini merupakan respons terhadap kebutuhan konkret hukum fikih yang selama ini menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Karena ini masalah fikih, harus konkret ya, kan, dasarnya harus konkret semuanya, harus legal betul,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Usulan ini lahir dari keinginan Kemenag untuk mereformulasi praktik penyembelihan hewan Dam agar tak selalu dilakukan di Tanah Haram.
Menurut Nasaruddin, pelaksanaan di Indonesia memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional, distribusi pangan, serta peningkatan transparansi dalam pelaksanaan ibadah haji.
Namun, realisasi wacana ini terhambat oleh Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyembelihan Dam Tamattu di luar Tanah Haram tidak diperbolehkan.
Meski demikian, MUI menyatakan keterbukaannya untuk mengkaji ulang fatwa tersebut asalkan disertai dengan dalil-dalil syar’i yang kuat dan argumentasi hukum yang memadai.
Kemenag pun memanfaatkan peluang ini untuk menyusun dokumen hukum yang menjelaskan secara detail sebab-sebab syariat (illat) yang membolehkan penyembelihan dilakukan di Indonesia.
“Dam ini sedang kita cari jalan keluarnya karena di negara-negara lain juga sudah ada yang melaksanakan yang sama. Dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh ulama kita juga sudah ada yang membolehkan,” tambah Nasaruddin.
Upaya ini menjadi mendesak mengingat fase puncak ibadah haji yang kian dekat.
Nasaruddin berharap finalisasi dasar hukum syariah ini bisa segera rampung dan memenuhi ekspektasi MUI agar segera diterbitkan ketentuan baru yang sah dan operasional.
“Nah kita sedang menyusun ilatnya dan mudah-mudahan ilat-ilatnya itu bisa kita selesaikan. Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan kami bisa memperoleh apa yang diharapkan Majelis Ulama,” jelasnya.
Lebih jauh, Menag juga menyoroti tantangan teknis dan etis yang kerap muncul saat penyembelihan dilakukan di Tanah Haram, seperti persoalan transparansi antara jumlah pembayaran jamaah dan realisasi hewan yang benar-benar disembelih.
“Banyak kemungkinan bisa terjadi, kan? Nah makanya itu Insya Allah gagasan kami di sini, kalau nggak bisa tahun ini, atau kalau nggak bisa semuanya tahun ini, maka tahun depan insya Allah (penyembelihan Dam di Indonesia),” pungkasnya.***