Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberikan kemudahan perizinan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha menggunakan sistem waralaba. Hal tersebut dituangkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mempermudah perizinan bagi masyarakat yang ingin berusaha dengan sistem franchise atau waralaba dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 30 Juni, mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan terkait lamanya penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang merupakan salah satu syarat agar masyarakat dapat menjalankan usaha waralaba.
Oleh karena itu, berdasarkan Permendag tersebut, apabila masyarakat telah mendaftarkan waralaba namun Surat Tanda Pendaftarannya belum diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu lima hari, maka usaha waralaba dapat dijalankan menggunakan tanda bukti pendaftaran.
Liputan Tim Garuda TV.
Caption | Admin: Filda
