JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru saja mengumumkan langkah tegas dengan mencabut 18 izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang mencakup total luas 526.144 hektar. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, terutama dalam menjalankan kegiatan yang sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Raja Antoni menekankan bahwa pencabutan izin tersebut bukan hanya sebagai langkah hukum, tetapi juga sebagai peringatan bagi seluruh perusahaan pemegang izin PBPH lainnya untuk lebih serius dan taat terhadap kewajibannya.
“Pencabutan izin terhadap 18 PBPH ini diharapkan dapat menjadi pengingat penting, memberikan sinyal bahwa kewajiban pemanfaatan hutan tidak boleh diabaikan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Menurut Menhut, sebanyak 18 izin yang dicabut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Semua perusahaan yang izinnya dicabut diketahui tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rinciannya, 17 unit PBPH tidak menjalankan pemanfaatan hutan sama sekali, yang jelas melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang kewajiban mengelola dan memanfaatkan lahan. Sementara itu, satu unit PBPH lainnya telah mengembalikan areal izin mereka kepada Menteri Kehutanan.
Salah satu kewajiban yang tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan ini adalah tidak menjalankan kegiatan nyata di lapangan, yang mencakup pemanfaatan hutan sesuai peraturan yang berlaku. Menhut menegaskan, pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap PBPH yang tidak memenuhi tanggung jawab mereka.
“Kami akan melanjutkan upaya penertiban ini, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, untuk membuka ruang bagi pihak swasta yang lebih serius dan berkomitmen dalam menjalankan usaha secara benar dan bertanggung jawab,” tegas Raja Juli Antoni.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan hutan Indonesia dan memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan demi masa depan yang lebih baik.