Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Erna Mulati menyampaikan bahwa inpres nomor 5 tahun 2022 terkait jaminan persalinan, bertujuan meningkatkan akses layanan bagi ibu hamil dan bayi. Target sasaran Jampersal adalah masyarakat rentan yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional atau JKN.