Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk untuk memberikan klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 280 pekerja di pabrik ban Michelin di Cikarang, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah muncul gelombang protes dari serikat pekerja yang menolak PHK sepihak tersebut.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan langsung dari perusahaan mengenai rencana pengurangan tenaga kerja yang dilakukan secara mendadak. “Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ungkap Febri dalam keterangan resmi pada Minggu (3/11/2025).
Dalam pertemuan dengan Kemenperin, manajemen PT Multistrada mengungkapkan bahwa perusahaan sedang mengalami penurunan permintaan pasar global yang berdampak pada turunnya volume produksi. Perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat ini sebagian besar memproduksi ban untuk tujuan ekspor, dengan Amerika Serikat sebagai salah satu pasar utama.
Kondisi ini sejalan dengan data Badan Pusat Statistik yang mencatat penurunan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat sebesar 12,39% pada Agustus 2025, mencapai US$ 2,72 miliar. Tekanan pasar global tersebut memaksa perusahaan melakukan langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menyebutkan bahwa perusahaan secara mendadak mengumumkan rencana PHK terhadap sekitar 280 karyawan yang akan dilakukan secara bertahap. “Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Guntoro.
Delisting di BEI
Bersamaan dengan PHK massal, PT Multistrada Arah Sarana Tbk juga resmi menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) per 30 Oktober 2025. Langkah delisting ini dilakukan setelah BEI menerima surat permohonan dari perusahaan pada 25 Juli 2024, dengan perdagangan saham yang telah disuspensi sejak 26 Juli 2024.
Kemenperin menyiapkan berbagai langkah pendampingan untuk mengatasi dampak PHK, termasuk melakukan penilaian kondisi industri dan tenaga kerja, serta merancang program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri jika diperlukan. “Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja,” tambah Febri.
Data Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mencatat hingga Oktober 2025, sekitar 65.000 hingga 70.000 pekerja dari berbagai sektor terdampak gelombang PHK yang terus berlanjut menjelang akhir tahun. Kemenperin menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.