JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan 5.973 kasus tanah sepanjang 2024, dengan lebih dari 5.500 kasus di antaranya melibatkan konflik antar individu. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, jumlah total kasus tersebut terdiri dari 1.664 sengketa tanah, 60 konflik tanah, dan 4.249 perkara tanah.
“Sengketa tanah yang berhasil diselesaikan mencapai 936 dari 1.138 yang ditargetkan, dengan 202 lainnya masih dalam proses, mencatatkan progres 82%. Sedangkan untuk konflik tanah, dari target 38, sebanyak 32 selesai dan sisanya 6 dalam proses. Adapun perkara tanah, lebih banyak yang diselesaikan yakni 1.193 dari 946 yang ditargetkan,” ujar Nusron pada acara Capaian Akhir Tahun 2024 di Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Terkait dengan intensitas konflik, Nusron memetakan kasus tanah dalam tiga kategori, yaitu rendah, tinggi, dan politik. Konflik dengan skala rendah umumnya terjadi antar individu, dengan jumlah kasus mencapai 5.552. Skala tinggi melibatkan individu dan korporasi, bahkan antara korporasi dengan negara, yang tercatat sebanyak 374 kasus. Sedangkan untuk konflik dengan intensitas politik, seperti pengadaan lahan untuk proyek jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki pendekatan yang berbeda.
“Untuk menangani masing-masing jenis konflik, pendekatannya harus disesuaikan. Konflik dengan intensitas rendah tentu berbeda cara penanganannya dibandingkan dengan konflik intensitas tinggi atau konflik politik. Pendekatan untuk konflik politik harus bersifat politik, tidak bisa dilakukan secara normatif,” terang Nusron.
Meski capaian penyelesaian kasus tanah 2024 cukup signifikan, Nusron mengakui masih tingginya jumlah sengketa tanah. Oleh karena itu, pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk memberantas praktik mafia tanah pada tahun depan. Salah satunya adalah memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan ATR/BPN, khususnya di sektor pendaftaran tanah dan penetapan hak.
“Penguatan tim dan SDM di ATR/BPN sangat krusial. Mafia tanah bisa sangat cerdik, tetapi dengan tim yang kuat, mereka tidak akan bisa menembus sistem. Kunci utama adalah memperkuat tim di tempat-tempat pendaftaran tanah dan proses sertifikasi,” tambah Nusron.
Selain itu, pemberantasan mafia tanah juga dilakukan dengan memiskinkan pelaku kejahatan tersebut, seperti yang terjadi dalam kasus mafia tanah Dago Elos yang terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nusron menilai hal ini sebagai langkah penting untuk memberi efek jera bagi para pelaku mafia tanah.
“Kasus di Dago Elos yang sudah diproses dengan TPPU menjadi sinyal baik untuk menimbulkan efek jera. Namun, sama seperti pemberantasan korupsi, tidak mungkin semua mafia tanah bisa langsung ditangkap. Edukasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana ini,” imbuhnya.
Nusron juga mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan tanah mereka. Bagi yang masih memiliki sertifikat tanah dalam bentuk analog, ia mendorong agar segera beralih ke sertifikat elektronik untuk mempermudah proses administrasi dan mengurangi potensi sengketa.