JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan menjalani pendidikan HAM terlebih dahulu.
“Pelatihan mereka terkait dengan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan, perdamaian, supaya yang paling penting ‘kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah menjadi) mindset human,” ujar Pigai saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (17/12).
Ia menjelaskan, pendidikan HAM ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran HAM sekaligus mengubah pola pikir para narapidana dari orientasi kriminal menjadi lebih humanis. Program tersebut menjadi salah satu prioritas Kementerian HAM pada tahun 2025.
“Sebelum mereka diberi amnesti, kami akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisasi. Sudah mulai inventarisasi dan nanti kita akan melakukan pendidikan,” tambahnya.
Wacana pemberian amnesti bagi sekitar 44 ribu narapidana mencuat setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, amnesti akan diberikan kepada narapidana kasus penggunaan narkotika, penderita penyakit kronis, mereka yang mengalami gangguan kejiwaan, serta narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan kepala negara, dan aksi bersenjata di Papua.
Amnesti ini diberikan dengan pertimbangan aspek kemanusiaan, semangat rekonsiliasi, dan upaya mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekitar 44 ribu narapidana diproyeksikan memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Usulan ini akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya masih mendata jumlah narapidana yang layak mendapat amnesti sambil menyusun pertimbangan hukum yang relevan.