JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan tidak ada dasar hukum yang mengizinkan privatisasi pulau di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya isu penjualan pulau-pulau kecil di berbagai situs daring asing yang memicu kekhawatiran masyarakat.
“Tidak ada landasan hukum untuk privatisasi pulau secara keseluruhan. Tidak ada undang-undang yang mengizinkan hal tersebut,” ujar Harison.
Menurut Harison, pengelolaan pulau kecil dan wilayah pesisir diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (2) hingga (5) menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau. Sementara itu, 30% wilayah pulau wajib dialokasikan untuk kepentingan publik, konservasi, dan penguasaan negara.
“Dengan aturan ini, privatisasi seluruh pulau kecil tidak mungkin dilakukan,” tegas Harison.
Situs Asing dan Kehati-hatian Publik
Harison menyoroti bahwa informasi mengenai penjualan pulau sebagian besar berasal dari situs asing, yang keabsahan dan identitas pengunggahnya belum terverifikasi.
“Kita harus bijak menyikapi informasi dari situs luar negeri ini. Belum jelas apakah yang memposting orang Indonesia atau pihak asing,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim penjualan pulau yang beredar di internet. Harison juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.
Kolaborasi untuk Perlindungan Wilayah
Harison mendorong instansi terkait dan pemerintah daerah untuk bekerja sama secara terkoordinasi dalam menangani isu ini. “Fokusnya tidak hanya pada penjualan pulau, tetapi juga perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
