JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) melalui perwakilan di Amerika Serikat (AS) menyatakan siap memberikan bantuan kekonsuleran kepada 87 mahasiswa Indonesia yang terimbas kebijakan pelarangan penerimaan mahasiswa asing di Universitas Harvard.
“Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak,” ungkap Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, atau yang akrab disapa Roy, dalam pesan singkatnya di Jakarta pada Selasa (27/5/2025).
Roy menjelaskan bahwa Kemlu terus memantau perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk pelarangan Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Kebijakan tersebut menambah ketidakpastian bagi mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia, yang tengah menempuh pendidikan di universitas ternama tersebut.
“Sambil menunggu proses gugatan hukum yang diajukan oleh Universitas Harvard, Perwakilan RI di AS telah melakukan komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di sana dan mengimbau mereka untuk tetap tenang,” kata Roy lebih lanjut, dilansir dari Antara.
Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinannya kepada Pemerintah AS mengenai masalah ini dan berharap ada solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia yang sedang studi di Harvard. Roy menambahkan bahwa mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di negara tersebut.
Pelarangan ini berawal dari keputusan pemerintahan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (22/5), yang mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah program Student and Exchange Visitor Program (SEVP), secara efektif melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing baru. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) juga menegaskan bahwa mahasiswa asing yang sudah terdaftar harus segera pindah agar tidak kehilangan status legal mereka di AS.
“Semoga hal ini menjadi peringatan bagi universitas dan institusi akademik lainnya di AS. Menerima mahasiswa asing adalah sebuah privilese, bukan hak, dan privilese itu telah dicabut karena Harvard gagal mematuhi hukum federal,” tegas Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem.




